Laman

MENGASAH PEDULI, MERAJUT OPINI
www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - - www.subusadipun.blogspot.com - Selamat Datang di BLOG kami - www.subusadipun.blogspot.com

Kamis, 25 April 2013

Pilkada Sikka Putaran 2: Sebuah Pertarungan Kepentingan



MOMENTUM Perhelatan Demokrasi tepatnya penyelenggaraan Pilkada Sikka yang berlangsung pada 18 Maret 2013 telah usai, namun masih menyisahkan satu kesempatan lagi dalam proses Pilkada Sikka putaran 2 yang bakal dilaksanakan 15 Mei.  Banyak hal yang berkembang sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Sikka, termasuk pertanyaan mengapa Pilkada Sikka harus berlangsung 2 putaran, kondisi ini sangat berbeda jauh dari harapan untuk menghemat biaya Pilkada, termasuk pula bagaimana sikap yang bakal diambil oleh pendukung dari paket yang terdepak dari putaran pertama. Bentangan riak noktah ini dicermati oleh Adrianus M.P. Say, pengamat politik dalam tulisannya berikut ini, yang dipublikasikan ke www.subusadipun.blogspot.com
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PILKADA Sikka telah terselenggara 18 Maret lalu, diikuti oleh 9 paket pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Hasil perhitungan perolehan suara ternyata tidak ada satupun paket yang mampu meraih suara diatas syarat 30 % dari suara sah. Akhirnya, harus digelar putaran kedua sebagai ajang bertarung paket perolehan suara terbanyak Pertama (Paket Alex-Idong No.4) versus paket perolehan suara terbanyak kedua (Paket Ansar No.9). Pertarungan yang kian mengerucut dan ketat antara kedua paket ini selanjutnya bakal menentukan paket terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2013-2018.
Jelang Pilkada putaran 2 pada 15 Mei mendatang, kini berkembang opini public, lantaran terdapat beda Kepentingan antara Pemilih versus Aturan. Dahulu ketika musim kampanye politik berlangsung para pemilih bertatap muka dengan sejumlah paket yang datang silih berganti. Dari pertemuan ke pertemuan masyarakat pemilih lalu membandingkan, mempertimbangkan berbagai tawaran politik dari masing-masing paket. Sejumput pertanyaan pun mengedepan dalam hati, Apakah bisa dipercaya? Apakah bisa diharap? Kemudian masyarakat pemilih menentukan pilihannya bersifat selektif dan final. Ringkas kata, kepentingan pemilih adalah memilih paket yang sehati dan sepikiran dengannya tentang mengolah dan menata Kabupaten Sikka.
Kepentingan adalah terkendalinya proses perolehan suara dari sejumlah paket menuju terpenuhi syarat capaian dukungan public diatas 30% dari suara sah. Noktah ini  menjadi dasar legitimasi kuasa politik bagi paket terpilih, tetapi manakala tidak tercapai maka harus digelar putaran kedua. Menyoroti, perihal eksitensi dan pilihan politik dari masyarakat pemilih dalam memasuki pilkada Sikka yang berlangsung 2 putaran. Hal yang tidak dapat dipungkiri adalah mengedepannya perbedaan kepentingan pemilih termasuk keleluasaaan pemilih versus aturan. Artinya, aturan menempatkan dan menilai pemilih secara umum memiliki kesamaan aspirasinya. Aturan menilai dan mendudukan kesamaan tawaran politik dari sejumlah paket.
Mungkin saja tidak menjadi soal bagi pemilih yang pada putaran pertama telah memilih paket no.4 dan paket no.9, karena pada putaran kedua nanti hanya sekedar memilih ulang. Begitu pula bagi pemilih  Golput (Golongan Putih) pada Pilkada 18 Maret lalu, pada Pilkada 15 Mei bisa secara bebas dan tanpa beban menentukan sikap memilih atau sebaliknya tidak memilih. Bagaimana dengan sikap para pemilih paket-paket no. 1-2-3-5-6-7-8 ?, pemilih ini tentunya memilih prinsip netral, tidak ikut memilih di TPS oleh karena Pilkada dianggap sudah selesai setelah paket dukungannya gagal bertarung. Sikap ini termasuk berpikir dan bertindak cerdas. Karena apabila ikut memilih pada Pilkada putaran kedua maka dapat disebut pilihan itu berstatus Pilihan Selingkuh yang dijamin Ilegal.
Pertanyaan reflektif yang dapat dikedepankan.  Apakah itu bisa dibenarkan perselingkuhan itu boleh terjadi di Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan menjunjung tinggi kemanusian yang adail dan beradab? Apakah perselingkuhan itu boleh–boleh saja karena dijamin legal dan bukan dinilai sebagai suatu kebiadaban politik? Sejumput tanya layak dijawab oleh segenap warga Kabupaten Sikka yang peduli Pilkada, termasuk lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas pemilu maupun Tim Sukses paket yang bertarung pada Pilkada putaran 2. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar