MOMENTUM Perhelatan Demokrasi tepatnya penyelenggaraan Pilkada
Sikka yang berlangsung pada 18 Maret 2013 telah usai, namun masih menyisahkan
satu kesempatan lagi dalam proses Pilkada Sikka putaran 2 yang bakal dilaksanakan
15 Mei. Banyak hal yang berkembang
sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Sikka, termasuk pertanyaan mengapa Pilkada
Sikka harus berlangsung 2 putaran, kondisi ini sangat berbeda jauh dari harapan
untuk menghemat biaya Pilkada, termasuk pula bagaimana sikap yang bakal diambil
oleh pendukung dari paket yang terdepak dari putaran pertama. Bentangan riak
noktah ini dicermati oleh Adrianus M.P.
Say, pengamat politik dalam tulisannya berikut ini, yang dipublikasikan ke
www.subusadipun.blogspot.com
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PILKADA Sikka telah terselenggara 18 Maret lalu, diikuti oleh 9
paket pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Hasil perhitungan perolehan suara
ternyata tidak ada satupun paket yang mampu meraih suara diatas syarat 30 %
dari suara sah. Akhirnya, harus digelar putaran kedua sebagai ajang bertarung
paket perolehan suara terbanyak Pertama (Paket Alex-Idong No.4) versus paket
perolehan suara terbanyak kedua (Paket Ansar No.9). Pertarungan yang kian
mengerucut dan ketat antara kedua paket ini selanjutnya bakal menentukan paket terpilih
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sikka periode 2013-2018.
Jelang Pilkada putaran 2 pada 15
Mei mendatang, kini berkembang opini public, lantaran terdapat beda Kepentingan
antara Pemilih versus Aturan. Dahulu ketika musim kampanye politik berlangsung
para pemilih bertatap muka dengan sejumlah paket yang datang silih berganti.
Dari pertemuan ke pertemuan masyarakat pemilih lalu membandingkan,
mempertimbangkan berbagai tawaran politik dari masing-masing paket. Sejumput
pertanyaan pun mengedepan dalam hati, Apakah bisa dipercaya? Apakah bisa
diharap? Kemudian masyarakat pemilih menentukan pilihannya bersifat selektif
dan final. Ringkas kata, kepentingan pemilih adalah memilih paket yang sehati
dan sepikiran dengannya tentang mengolah dan menata Kabupaten Sikka.
Kepentingan adalah terkendalinya
proses perolehan suara dari sejumlah paket menuju terpenuhi syarat capaian
dukungan public diatas 30% dari suara sah. Noktah ini menjadi dasar legitimasi kuasa politik bagi
paket terpilih, tetapi manakala tidak tercapai maka harus digelar putaran
kedua. Menyoroti, perihal eksitensi dan pilihan politik dari masyarakat pemilih
dalam memasuki pilkada Sikka yang berlangsung 2 putaran. Hal yang tidak dapat
dipungkiri adalah mengedepannya perbedaan kepentingan pemilih termasuk
keleluasaaan pemilih versus aturan. Artinya, aturan menempatkan dan menilai pemilih
secara umum memiliki kesamaan aspirasinya. Aturan menilai dan mendudukan kesamaan
tawaran politik dari sejumlah paket.
Mungkin saja tidak menjadi soal
bagi pemilih yang pada putaran pertama telah memilih paket no.4 dan paket no.9,
karena pada putaran kedua nanti hanya sekedar memilih ulang. Begitu pula bagi
pemilih Golput (Golongan Putih) pada Pilkada
18 Maret lalu, pada Pilkada 15 Mei bisa secara bebas dan tanpa beban menentukan
sikap memilih atau sebaliknya tidak memilih. Bagaimana dengan sikap para
pemilih paket-paket no. 1-2-3-5-6-7-8 ?, pemilih ini tentunya memilih prinsip
netral, tidak ikut memilih di TPS oleh karena Pilkada dianggap sudah selesai
setelah paket dukungannya gagal bertarung. Sikap ini termasuk berpikir dan
bertindak cerdas. Karena apabila ikut memilih pada Pilkada putaran kedua maka
dapat disebut pilihan itu berstatus Pilihan Selingkuh yang dijamin Ilegal.
Pertanyaan reflektif yang dapat
dikedepankan. Apakah itu bisa dibenarkan
perselingkuhan itu boleh terjadi di Republik Indonesia yang berfalsafah
Pancasila dan menjunjung tinggi kemanusian yang adail dan beradab? Apakah
perselingkuhan itu boleh–boleh saja karena dijamin legal dan bukan dinilai
sebagai suatu kebiadaban politik? Sejumput tanya layak dijawab oleh segenap
warga Kabupaten Sikka yang peduli Pilkada, termasuk lembaga penyelenggara
pemilu dan lembaga pengawas pemilu maupun Tim Sukses paket yang bertarung pada
Pilkada putaran 2. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar